Jumat, 29 Januari 2016

Saat Aparat Menyita Teropong dan Kacamata Gerhana Tahun 1983


Saat Aparat Menyita Teropong dan Kacamata Gerhana Tahun 1983 
Yogyakarta - Peristiwa Gerhana Matahari Total (GMT) atau Total Solar Eclipse yang terjadi pada hari Sabtu 11 Juni 1983 mendapat perhatian serius pemerintahan Orde Baru waktu itu. Rakyat tidak boleh melihat secara langsung proses terjadinya GMT yang berlangsung pada puku 11.29'.27" atau selama lebih dari 5 menit itu.

Hampir semua daerah di pulau Jawa bisa menyaksikan peristiwa GMT. Namun rakyat hanya bisa menyaksikan siaran dari televisi. Rakyat tidak boleh melihat atau menatap langsung GMT dengan alasan ancaman bahaya radiasi.

Berbagai cara pun dilakukan, termasuk berusaha meraih keuntungan dari peristiwa GMT. Seperti yang termuat dalam berita Harian Kedaulatan Rakyat pada Rabu Pon, tanggal 1 Juni 1983 dan Sabtu, 11 Juni 1983 terdapat berita menarik.

Pertama, "Beredar Di Pasaran Bebas, Disita Polri Jatim 20 Teropong GMT". Kedua, berjudul "900 Kacamata GMT Disita Polri di Tuban".
dok. Kedaulatan Rakyat

Pada berita pertama disebutkan "Polri Kodak X Jawa Timur berhasil menyita sekitar 20 teropong untuk melihat Gerhana Matahari Total (GMT) yang dijual di pasaran bebas. Penjualan teropong GMT tersebut dilengkapai dengan petunjuk pemakaiannya. Alat tersebut beredar di Surabaya dan Kecamatan Rengel Kabupaten Bojonegoro.

Dalam berita itu Asisten Kodak X Jawa Timur (tanpa disebut nama dan jabatan-red) menyatakan semua benda yang dijual untuk melihat GMT dianggap tidak sah. Alasannya tidak ada alat apapun yang aman untuk melihat GMT.

Penyitaan teropong GMT itu merupakan satu kegiatan pengamanan menyambut GMT 11 Juni 1983. Polri bertugas mengamankan masyarakat, para pengamat (turis asing dan domestik) dan memberikan penerangan kepada masyarakat.

Untuk penerangan pada masyarakat akan secara langsung memberikan penerangan melalui televisi dan penyebaran pamflet. Penerangan mengenai GMT juga akan dilakukan menggunakan heli di daerah Madiun, Kediri, Malang, Bojonegoro dan Surabaya.

Di berita tersebut masyarakat juga dianjurkan untuk tidak membeli peralatan optik dan menyaksikan siaran dari televisi.

Sedangkan berita lainnya berjudul "900 Kacamata GMT Disita Polri di Tuban". Dua petugas Brigade Kendaraan (Brimob-red), Serda (Pol) Sumantri dan Serda Sugeng menggerebeg empat pengedar kacamata GMT di sebuah Rumah Makan di Jl Basuki Rahmad, Tuban. 900 kacamata GMT dan surat ijin dari LIPI dan LIN tertanggal 6 Mei 1983.

Menurut pengakuan empat oknum itu, masing-masing JS (36), HS (42), SS (36) dan SN (32) sebagian kacamata sudah laku dijual di Semarang, Rembang, Yogyakarta, Solo dan Tuban.

Di depan Dansat Brigade Kendaraan, Lettu Zaenuri, kacamata dijual dengan harga Rp 400 ribu-600 ribu/buah. Mereka berani menjual kacamata karena sudah ada ijin dari LIPI dan LIN yang ditandatangani Joko Pitono selaku kepala divisi media dan penanggungjawab serta mendapat rekomendasi dari Observatorium Boscha Lembang Bandung.

Untuk pengusutan mereka diserahkan ke Dansat Serse Kores 1962 Tuban. Mereka tidak ditahan, namun diawasi petugas dan akan dilepaskan setelah GMT 11 Juni 1983.

Petugas juga meragukan surat ijin yang dikeluarkan dengan tanggal 6 Mei itu karena pada tanggal 11 Mei 1983, pemerintah melarang penjualan alat-alat untuk melihat GMT. Jadi surat itu tidak berlaku lagi.

Alat kacamata yang dijual empat orang itu berupa teropong kardus berbentuk kotak panjang yang dilengkapi kaca film negatif. Di bagian atas tertulis GMT Sabtu, 11 Juni 1983.

sumber : http://news.detik.com/berita/3124589/saat-aparat-menyita-teropong-dan-kacamata-gerhana-tahun-1983

Tidak ada komentar:

Posting Komentar